Layanan Restorasi Arsip

No. SK: 00.8.3.2/2782

  1. Warga Negara Indonesia/ Warga Negara Asing
  2. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/KTM/Kartu Pelajar atau Kartu identitas lainnya) yang masih berlaku, Paspor beserta surat ijin dari Lembaga yang berwenang bagi warga negara asing
  3. Menyerahkan surat permohonan dari pimpinan Fakultas/Perguruan Tinggi untuk mahasiswa, surat permohonan dari pimpinan instansi untuk instansi pemerintah/swasta (jika ada)
  4. Bagi pengguna yang meminjam arsip yang bersifat tertutup/yang dikecualikan wajib menyerahkan surat iin penggunaan dari Gubernur DIY dan atau pencipta arsip
  5. Melakukan pengisian data di buku tamu
  6. Mengisi formulir permohonan restorasi arsip
  7. Mematuhi Tata Tertib Layanan Arsip

  1. Pemilik arsip datang ke unit layanan arsip DPAD DIY dan diterima oleh petugas layanan
  2. Pengunjung menyelesaikan semua persyaratan dan mengisi formulir untuk perawataan arsip dan menyerahkan arsip yang akan direstorasi
  3. Petugas layanan menerima arsip yang akan direstorasi dan mencatat dalam buku catatan pembukuan arsip
  4. Petugas layanan menyerahkan arsip yang akan direstorasi ke petugas restorasi arsip
  5. Petugas restorasi arsip melakukan pemeriksaan tingkat kerusakan arsip dengan hasil: Arsip dalam kategori tidak dapat direstorasi, arsip dikembalikan ke pemiliknya dan proses selesai Arsip kategori bisa direstorasi
  6. Arsip direstorasi
  7. Setelah selesai direstorasi, petugas restorasi arsip menghubungi petugas layanan arsip dan menyerahkan arsip yang telah direstorasi dan mencatat dalam buku catatan pembukuan restorasi arsip
  8. Petugas layanan arsip menghubungi pemilik arsip dan memberi tahu biaya yang diperlukan
  9. Pemilik arsip datang ke unit layanan untuk mengambil arsipnya dengan menunjukan formulir perawatan arsip
  10. Petugas mengambil dan memberikan arsip yang telah selesai direstorasi sesuai dengan formulir yang ditunjukan pemilik arsip dan mencatat di formulir pengambilan arsip
  11. Pemilik arsip menerima arsipnya dan menandatangani formulir pengambilan arsip serta membayar biaya perbaikan sesuai tariff yang telah ditentukan
  12. Petugas layanan menerima biaya perawatan arsip dan memberikan kwitansi kepada pemilik arsip

72 Jam

Tarif layanan diatur dalamPeraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Layanan Restorasi Arsip

  1. Kotak saran dan masukan
  2. SMS/WA Pengaduan ke 081329090606
  3. Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490
  4. Email: dpad@jogjaprov.go.id
  5. Instagram: @dpaddiy

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Sub Bagian Umum
  2. Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Statis
  3. Kepala Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi
  4. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Restorasi Arsip"