Pelayanan Persampahan

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M

  1. a. Surat Permohonan pelayanan persampahan kepada Kepala DLH Kab. Klaten
  2. b. Mengisi form ajuan layanan persampahan
  3. c. Identitas dan nomor telepon pemohon
  4. d. Membayar retribusi pelayanan persampahan sesuai Perda No 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.

  1. a. Datang langsung/ dengan mengajukan surat permohonan ke Sekretariat
  2. b. Disposisi Kepada DLH , Kabid PSL dan Sub Koordinator Penanganan Sampah
  3. c. Pengisian form ajuan layanan persampahan
  4. d. Pemeriksaan form form ajuan layanan persampahan oleh petugas DLH
  5. e. Petugas mensurvey lokasi untuk menghitung volume sampah, menentukan waktu pengambilan dan tarif retribusi
  6. f. Pembuatan surat kontrak perjanjian kerjasama (MOU) pelayanan persampahan
  7. g. Pengesahan surat kontrak oleh Kepala DLH
  8. h. Petugas menghubungi pemohon agar mengambil surat kontrak
  9. i. Pembayaran retribusi di loket pembayaran retribusi sampah, melalui juru pungut restribusi / ke Kas Daerah
  10. j. Wajib retribusi berhak mendapatkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

Waktu pelayanan dibutuhkan 5 hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Senin s/d Kamis   : 08.00 s/d 15.00 WIB

Jumat                  : 08.00 s/d 11.00 WIB

Sesuai Peraturan Daerah Kabupatenomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Persampahan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,

Jl Rinjani No.99 Gayamprit Klaten Selatan.

b.   Email : dinas.lh@klaten.go.id

c.    Instagaram : @dlh_klaten

d.   Twitter : @blh_klaten

e.    Website : https://dlhk.klaten.go.id/

f.     https://laporgub.jatengprov.go.id/ (LaporGub)

g.    https://www.lapor.go.id/ (Sp4n Lapor)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persampahan"