No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M
Waktu pelayanan dibutuhkan 5 hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar
Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00 WIB
Jumat : 08.00 s/d 11.00 WIBSesuai Peraturan Daerah Kabupatenomor
18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum
Pelayanan Persampahan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : a. Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Jl Rinjani No.99 Gayamprit Klaten Selatan. b. Email : dinas.lh@klaten.go.id c. Instagaram : @dlh_klaten d. Twitter : @blh_klaten e. Website : https://dlhk.klaten.go.id/ f. https://laporgub.jatengprov.go.id/ (LaporGub) g. https://www.lapor.go.id/ (Sp4n Lapor) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store