No. SK: 160.800/3000/2024
Pelayanan pengobatan di peternakan terdiiri dari koordinasi, anamnesa, pemeriksaan, pengobatan menyesuaikan lokasi peternakan dan jumlah populasi ternak
Tidak dipungut biaya
Kesehatan ternak
UPT Puskeswan : 0275 321509
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store