Pelayanan Aduan Lingkungan

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M

  1. a. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secara tatap muka)
  2. b. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. c. No telpon identitas pengadu
  4. d. Formulir Aduan

  1. a. Petugas layanan Menerima aduan, mengidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka)
  2. b. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister
  3. c. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
  4. d. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
  5. e. Bidang terkait melakukan verifikasi lapangan (administrasi dan subjek aduan), kemudian membuat perumusan hasil verifikasi
  6. f. Perumusan hasil verifikasi sebagai dasar pembuatan tindaklanjut hasil pengaduan /tanggapan aduan (Rekomendasi)
  7. g. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
  8. h. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)
  9. i. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan

Maksimal 10 hari dari aduan masuk

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,

(Sp4n Lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan Lingkungan"