Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI - Pindah Datang)

No. SK: 39

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Permohonan dengan alamat tujuan pindah/datang yang jelas dan ditandatangani pemohon
  3. Memeperlihatkan KTP Elektronik pemohon

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. Berkas di terima petugas register
  3. Berkas di verifikasi oleh Kasi
  4. Berkas di entry oleh operator
  5. Menunggu TTE dari Disduk Capil Kabupaten Bintan
  6. Berkas yang sudah TTE Diserahkan ke register kecamatan
  7. Berkas di serahkan kewarga

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

Kotak Saran, SP4N Lapor, dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI - Pindah Datang)"