Peminjaman Tempat

  1. Membawa surat permohonan

  1. 1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan tempat kepada petugas; 2. Surat permohonan peminjaman secara resmi disampaikan untuk segera di disposisi; 3. Petugas melakukan pengecekan terkait ketersediaan tempat; 4. Petugas menginput judul kegiatan sesuai dengan isi surat yang telah di disposisi pimpinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Ruang Rapat/Gedung/Lapangan

Laman: https://umum.pasuruankota.go.id/

Pos-el: umum@pasuruangmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 425697

Whatsapp : 081217564486
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Tempat"