Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/83/13.1.1-15/II/2024

  • KTP
    1. Kartu Keluarga

  • Prosedur peelayanan pemeriksaan umum
    1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan APD Pasien dan keluarga mencuci tangan dan memakai masker Petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien berdasarkan KTP atau KK Petugas melakukan anamnesa Petugas melakukan pengukuran Vital Sign Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur Petugas menentukan diagnosa dan memberikan terapi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit sesuai diagnosis

1.Kontak Pengaduan

-Email    : garogapuskesmas8@gmail.com

-SMS/WA/Telp ke Nomor 082275305531

-Kotak Saran

-Link    ;Survey Kepuasan Masyarakat;https://forms.gle/EsuZMGg8LJHsJNQWA

2.Informasi Kegiatan Puskesmas

-Facebook    ; Puskesmas Garoga

-Instagram    : puskesmasgaroga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"