tentang Perkoperasian Dan Usaha Mikro (Pendirian,Penyuluhan Dan Pembinaan Koperasi) Serta Fasilitasi Usaha Mikro

No. SK: 38

  1. Pendirian Koperasi : Berita acara rapat pendirian yang memuat : daftar hadir rapat pendirian, fotocopy KTP para pendiri, surat kuasa, Laporan modal awal dan neraca keuangan;
  2. Fasilitasi/standarisasi Pendidikan dan Latihan KUM : Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi/Anggota Koperasi Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan, Mempunyai NIB (nomor Induk Berusaha.

  1. Pendirian Koperasi /Penyuluhan dan pembinaan perkoperasian;
  2. Masyarakat atau gerakan koperasi menyampaikan surat kepada dinas Perindagkop dan um secara tertulis meminta dalam melakukan penyuluhan pendirian, pembinaan tentang perkoperasian dan UM kepada masyarakat atau pun gerakan koperasi;
  3. Surat permohonan diterima sekretariat;
  4. Petugas menyampaikan kekepala Dinas terkait surat yang masuk;
  5. Kepala dinas mendisposisikan surat yang masuk kebidang koperasi dan UM;
  6. Kabid Koperasi mengarahkan kepada kasi dan staf terkait yang harus dilaksanakan;
  7. Kabid, kasi bersama Penyuluh Koperasi turun kelapangan melaksanakan penyuluhan pendirian koperasi serta pembinaan kekoperasi Dalam hal ini untuk pendirian perkoperasian dilakukan penyuluhan tentang syarat pendirian koperasi, dalam rapat pembentukan koperasi membahas anggaran dasar koperasi memuat antara lain : nama dan tempat kedudukan koperasi, Jenis Koperasi, bidang usaha, jumlah anggota, serta rapat dihadiri minimal 9 orang;
  8. Setelah selesai rapat pembentukan koperasi, gerakan yang akan membentuk koperasi melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan secara tertulis kedinas Perindagkopdan UM meminta rekomendasi pembuatan anggaran Dasar koperasi kenotaris NPAK;
  9. Apabila syarat bidang koperasi memberikan Rekomendasi yang ditandatangi kepala Dinas untuk pembuatan akta koperasi keNotaris NPAK;
  10. Pendiri menyerahkan berita acara rapat pendirian dan kelengkapan dokumen kepada notaris;
  11. Notaris NPAK membuat akta koperasi dan mengajukan permohonan pengesahaan anggaran dasar ke SABH;
  12. Dokumen diproses dan disahkan oleh Kemenkumham;
  13. Sertifikasi/Standarisasi Um & Pendidikan Dan Latihan Koperasi, Usaha Mikro;
  14. Pelaku Usaha Mikro datang kekantor Dinas Perdagangan Untuk minta untuk difasilitasi terkait Standarisasi dan sertifikasi produk UM/bidang Koperasi dan UM mendata Pelaku Usaha Mikro dan koperasi yang akan difasilitasi/standarisasi produk dan untuk mengikuti pendidikan dan latihan perkoperasian dan Usaha Mikro;
  15. Dinas Perdagangan Bidang Koperasi dan UM merekap data Pelaku UM untuk difasilitasi,standarisasi produk dan untuk diikutkan diklat KUM;
  16. Dinas Perdagangan melalui bidang Koperasi dan UM memfasilitasi terkait standarisasi dan sertifikasi produk (halal, Pirt) ke instansi terkait;
  17. Dinas Koperasi melalui Bidang Koperasi menseleksi calon peserta pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan kebutuhan pelatihan pelaku usaha dan mengutamana yang lebih membutuhkan.

1.    penyuluhan perkoperasian  (1-2 jam)

2.    pembinaan dan pemberdayaan  perkoperasian (6 bulan)

3.    fasilitasi, sertifikasi serta diklat kumkm (1 tahun anggaran)

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan tentang perkoperasian;

-      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bidang Perindustrian atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan dan atau melalui :

-      Website            : disperindagkop-um.bengkuluselatankab.go.id

-      Facebook         : Perindagkop Um BengkuluSelatan

-      Email                : dinasperdagangan117@gmail.com

-      HP/WA              : -

-    Kotak saran      :  Ada/Tidak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "tentang Perkoperasian Dan Usaha Mikro (Pendirian,Penyuluhan Dan Pembinaan Koperasi) Serta Fasilitasi Usaha Mikro"