Non Perizinan

  • Persyaratan Membuat Surat Keterangan Domisili
    1. Membawa surat Pengantar RT
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa fotocopy KTP

  • Prosedur Pelayanan Surat keterangan Domisili
    1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ke Kantor Lurah Pasar Usang.
    2. Petugas Pelayanan akan melayani sesuai antrian.
    3. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas untuk Pembuatan Surat Keterangan Domisili
    4. Persyaratan lengkap akan langsung di proses oleh Petugas dengan memberikan beberapa pertanyaan, tujuan dari pembuatan surat keterangan domisili tersebut
    5. Setelah selesai diproses oleh Operator Kelurahan, Surat Keterangan akan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Dan Sosial dan diparaf oleh Sekretaris Kelurahan.
    6. Setelah lengkap dan benar Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh Lurah
    7. Setelah selesai Surat Keterangan Domisili diperiksa kembali oleh masyarakat sebelum dibawa Pulang

Mulai Penerimaan Berkas ± 2 Menit

Pemeriksaan Berkas ± 2 Menit

Pembuatan Surat Layanan yang dibutuhkan ± 4 Menit

Pemeriksaan Berkas oleh Kasi ± 3 Menit

Pemarafan Berkas oleh Sekretaris Lurah ± 2 Menit   

Penandatangan Berkas oleh Lurah ± 2 Menit



Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Surat Keterangan Domisili

1. Kotak Saran 

2. HP: 0813-8034-2871 

3. Surat : Jl. Prof M Yamin SH No. 88 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kode Pos 27116


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"