Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 39

  1. Fotocopy KK Terbaru ( 1 lembar )

  1. Pemohon membawa berkas ( Fc KK Terbaru )
  2. Berkas di terima petugas register
  3. Melakukan perekaman di Kecamatan
  4. Berkas diteruskan ke Disduk Capil Kabupaten Bintan
  5. Pengambilan e-KTP di Disduk Capil Kabupaten Bintan
  6. E-KTP di serahkan ke warga

14 Hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) el

Kotak saran,SP4N Lapor dan email: bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"