No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M
Penerbitan
Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi diterbitkan selambat-lambatnya 30
hari dari pemenuhan
kelengkapan kajian
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan SLO
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : a. Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Jl Rinjani No.99 Gayamprit Klaten Selatan. b. Email : dinas.lh@klaten.go.id c. Instagaram : @dlh_klaten d. Twitter : @blh_klaten e. Website : https://dlhk.klaten.go.id/ f. https://laporgub.jatengprov.go.id/ (LaporGub) g. https://www.lapor.go.id/ (Sp4n Lapor) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store