Pelayanan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M

  1. a. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. b. Kajian teknis untuk Pembuangan emisi: • Deskripsi kegiatan; • Rona awal lingkungan; • Desain sarana dan prasarana system pengendalian Emisi; • Prakiraan dampak; • Rencana pemantauan lingkungan; dan • Internalisasi biaya lingkungan.

  1. 1. Pemohon yang telah memiliki NIB mengajukan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten (apabila kewenangan bupati) yang dilengkapi print out NIB, dokumen kajian teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang dimohonkan;
  3. 3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten melakukan pemeriksaan dokumen dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis : a. Lengkap dan benar; atau b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar
  4. 4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten menginformasikan pemeriksaan dokumen kepada pemohon: a. Apabila hasil penilaian belum / tidak lengkap maka pemohon harus memenuhi kelengkapannya dengan batas waktu maksimal 10 hari b. Apabila hasil penilaian lengkap maka menerbitkan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
  5. 5. Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi;
  6. 6. Pelaku usaha menginformasikan pelaksanaan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi melalui Laporan Pelaksanaan Pembuangan Emisi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten setelah diselesaikannya pembangunan alat pengendali Emisi yang dimohonkan telah beroperasi;
  7. 7. Laporan yang disampaikan dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian Persetujuan Tenis Pembuangan Emisi terkait standar teknis, sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara;
  8. 8. Hasil verifikasi teknis lapangan dituangkan dalam Berita Acara: a. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten akan menerbitkan Surat Kelayakan Operasi (SLO) b. Apabila tidak sesuai Persetujuan Teknis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten akan memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi diterbitkan selambat-lambatnya 30 hari dari pemenuhan kelengkapan kajian

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan SLO

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,

Jl Rinjani No.99 Gayamprit Klaten Selatan.

b.   Email : dinas.lh@klaten.go.id

c.    Instagaram : @dlh_klaten

d.   Twitter : @blh_klaten

e.    Website : https://dlhk.klaten.go.id/

f.     https://laporgub.jatengprov.go.id/ (LaporGub)

g.    https://www.lapor.go.id/ (Sp4n Lapor)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Surat Kelayakan Operasi (SLO)"