Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 39

  • Pengajuan KK baru
    1. Surat Nikah/Akta Nikah
    2. Ijazah Pendidikan terakhir
    3. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
    4. Surat Pindah datang dari daerah asal
  • Perubahan Data Kartu Keluarga
    1. KK asli lama
    2. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Penerbitan KK rusak atau hilang
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. KK rusak / Fotocopy KK hilang
    3. KTP Elektronik

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. Berkas di terima petugas register
  3. Berkas di verifikasi oleh Kasi
  4. Berkas di entry oleh operator
  5. Berkas diteruskan ke Disduk Capil Kabupaten Bintan
  6. Berkas yang sudah diverifikasi Disduk diserahkan ke register kecamatan
  7. Cetak KK dan di serahkan kewarga

14 Hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak saran, SP4N Lapor, dan email: bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"