Pelayanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M

  1. a. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. b. Kajian teknis untuk Pembuangan air limbah ke badan air permukaan: • Jenis dan kapasitas produksi; • Jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan; • Sumber, kapasitas air baku, dan neraca air; • Sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah; • Perhitungan detil dan kriteria desain sistem pengolahan air limbah dan lumpur yang dihasilkan; • Hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan; • Perhitungan baku mutu air limbah berdasarkan alokasi beban pencemar air dan prediksi sebaran air limbah di air permukaan; • Alokasi titik penaatan, pembuangan air limbah, dan pemantauan air permukaan; • Rencana pemantauan mutu air limbah dan air permukaan • Sarana prasarana dan sistem penanggulangan keaadaan darurat
  3. c. Kajian teknis untuk pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah terdiri atas: • Jenis dan kapasitas produksi; • Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan; • Sumber, debit, volume, dan karakteristik air limbah yang akan dimanfaatkan; • Tujuan pemanfaatan air limbah; • Lokasi, media lingkungan yang menerima air limbah dan jalur pemaparan air limbah; • Analisis sistem teknologi pemanfaatan air limbah; • Dosis, frekuensi, dan/atau rotasi pemanfaatan air limbah; • Besaran dampak pemanfaatan air limbah; • Efisiensi penggunaan air; • Rencana pengelolaan air limbah dan lumpur yang dihasilkan; • Rencana pemantauan air limbah dan mutu air; • Sarana prasarana dan sistem penanggulanggan keadaan darurat.
  4. d. Kajian Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu • Sumber, volume, karakteristik air limbah yang akan diinjeksikan; • Pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi; • Daerah kajian injeksi yang menggambarkan lokasi sumur injeksi terkait dengan jarak terhadap sumur penduduk, badan air terdekat, dan/atau zona konservasi air tanah; • Data sumur injeksi dan karakteristik zona target injeksi, mencangkup lapisan zona kedap dan lapiran zona penyangga; • Volume/kapasitas tamping zona target injeksi dan perkiraan sebaran air limbah di zona target injeksi; • Uji integritas mekanik; • Kontruksi sumur bor; • Sumur pantau; • Debit dan tekanan injeksi pada kepala sumur; • Tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap yang membahayakan perpindahan air limbah dari formasi ke sumber air minum bawah tanah; • Rencana pemantauan kinerja injeksi air limbah; • Sistem tanggap darurat; • Rencana penutupan sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya.

  1. 1. Pemohon yang telah memiliki NIB mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten (apabila kewenangan bupati) yang dilengkapi print out NIB, dokumen kajian teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang dimohonkan;
  3. 3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten melakukan penilaian substansi kajian yang telah dimohonkan;
  4. 4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten menginformasikan hasil penilaian kepada pemohon: a. Apabila hasil penilaian belum / tidak lengkap maka pemohon harus memenuhi kelengkapannya dengan batas waktu maksimal 10 hari b. Apabila hasil penilaian lengkap maka menerbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
  5. 5. Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah
  6. 6. Pelaku usaha menginformasikan pelaksanaan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah melalui Laporan Pelaksanaan Pertek BMAL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten setelah Pengelolaan IPAL yang dimohonkan telah beroperasi;
  7. 7. Laporan yang disampaikan dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian Pertek BMAL terkait standar teknis, sarana dan prasarana
  8. 8. Hasil verifikasi teknis lapangan dituangkan dalam Berita Acara: a. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten akan menerbitkan Surat Kelayakan Operasi (SLO) b. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten akan memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Pertek BMAL

Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah diterbitkan selambat-lambatnya 30 hari dari pemenuhan kelengkapan kajian

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan SLO

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,

(Sp4n Lapor)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO)"