Eko dan Edukasi Taman Keanekaragaman Hayati

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pengguna layanan/ pengunjung Taman Kehati dengan tujuan eko dan edu wisata (pengunjung umum) dapat datang langsung ke Taman Kehati yang berlokasi di dalam area PDP Panglungan Desa Sumberjo Wonosalam
  2. Pengunjung dengan tujuan khusus mengadakan even/kegiatan (outbound, kemah, penelitian, rapat atau yang ingin menggunakan fasilitas yang ada di Taman Kehati wajib bersurat ijin ke DLH Kab. Jombang
  3. Even/Kegiatan yang boleh dilaksanakan di Taman Kehati adalah yang bersifat edukasi yang selain even yang dapat menimbulkan kegaduhan/kebisingan yang dapat menyebabkan kerusakan/ ketakutan satwa yang ada di Taman Kehati
  4. Pengunjung yang mengadakan even/kegiatan di taman Kehati wajib ikut serta mengimplementasikan program Smart Kehati ke dalam kegiatan yang dilaksanakan
  5. Pengunjung wajib membayar retribusi masuk Taman Kehati sesuai dengan ketentuan
  6. Pengunjung wajib mengisi buku tamu
  7. Jumlah pengunjung maksimal 100 orang per even/kegiatan
  8. Pengunjung tidak boleh merusak tanaman dan sarana prasarana yang ada di Taman Kehati atau mengambil tanaman tanpa ijin di Taman Kehati. Apabila ada kerusakan/ kehilangan tanaman wajib mengganti
  9. Pengunjung tidak diperbolehkan membunuh satwa liar yang ada di Taman Kehati
  10. Pengunjung wajib membawa kembali sampah yang dihasilkan dari kegiatannya

  1. Pengguna layanan/ pengunjung Taman Kehati dengan tujuan eko dan edu wisata (pengunjung umum) dapat datang langsung ke Taman Kehati yang berlokasi di dalam area PDP Panglungan Desa Sumberjo Wonosalam
  2. Pengunjung yang akan mengadakan even/kegiatan (outbound, kemah, penelitian, rapat atau yang ingin menggunakan fasilitas yang ada di Taman Kehati wajib bersurat ijin ke DLH Kab. Jombang tembusan PDP Panglungan
  3. DLH Jombang membuatkan balasan surat yang berisi diperbolehkan untuk menggunakan taman kehati dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung
  4. Pengunjung umum dan pengunjung khusus yang akan mengadakan even/kegiatan (max 100 org) non Lembaga Pendidikan membayar retribusi untuk masuk Taman Kehati sebesar Rp. 5000,- per orang sedangkan untuk Lembaga Pendidikan gratis
  5. Pengunjung wajib mengisi buku tamu
  6. Pengunjung menggunakan Taman Kehati sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan dipandu oleh pekerja taman kehati karena belum ada Tour Guide

Surat masuk sampai disposisi surat ijin pinjam Taman Kehati : 1 hari

Balasan surat : 2 hari

Pelayanan di lokasi dipandu pekerja taman kehati menyesuaikan ijinnya rata-rata : 2 hari

Total 5 hari kerja/kalender

Biaya retribusi masuk Taman Kehati Rp. 5000,- per orang


Pelayanan Eko dan Edu wisata Taman Kehati meliputi ijin pinjam tempat Penggunaan Taman Kehati

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Website : https://dlh.jombangkab.go.id
Email: dlhkabjombang@gmail.com
Telepon : (0321) 864123


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eko dan Edukasi Taman Keanekaragaman Hayati"