Pelayanan Pemulangan dan Mediasi

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Nota kesepakatan pendampingan kasus
  3. Foto Copy KK

  1. Petugas P2TP2A menyerahkan hasil assessmen kasus perlindungan perempuan dan anak (KDRT) sesuai dengan kesepakatan korban kemudian menyampaikan ke Tim Pendamping
  2. Tim Pendamping menerima laporan hasil identifikasi dan memverifikasi laporan selanjutnya melakukan assesment lebih mendalam untuk kebutuhan layanan pendampingan kasus
  3. Tim Pendamping melaksanakan mediasi, negosiasi, dan investigasi kasus
  4. Tim Pendamping Psikologi menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus dan berkoordinasi dengan unit terkait (Kelurahan, RT, RW) untuk pemulangan / mediasi korban
  5. Ketua Tim P2TP2A memberikan persetujuan Pendampingan pemulangan dan mediasi dengan berkoordinasi dengan Tim
  6. Korban mendapatkan layanan Pendampingan pemulangan dan mediasi dalam penyelesaian masalah

1 Hari atau sesuai kasus

Gratis

Pelayanan Pemulangan dan atau Mediasi

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-