Pelayanan Pendampingan Kasus di Pengadilan Agama

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Nota kesepakatan pendampingan kasus di Pengadilan Agama

  1. Petugas P2TP2A menyerahkan hasil assessmen kasus perlindungan perempuan dan anak (KDRT) sesuai dengan kesepakatan korban kemudian menyampaikan ke Tim Pendamping
  2. Tim Pendamping menerima laporan hasil identifikasi dan memverifikasi laporan selanjutnya melakukan assesment lebih mendalam untuk kebutuhan layanan pendampingan kasus
  3. Tim Pendamping melaksanakan mediasi, negosiasi, dan investigasi kasus
  4. Tim Pendamping menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk proses hukum di Pengadilan Agama
  5. Ketua Tim P2TP2A memberikan persetujuan pendampingan hukum dengan berkoordinasi dengan Tim
  6. Korban mendapatkan layanan pendampingan di Pengadilan Agama dalam penyelesaian masalah

Penyelesaian Sesuai Kasus Hukum

Gratis

Penanganan Kasus di Pengadilan Agama

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Kasus di Pengadilan Agama"