Pelayanan Penanganan Pengaduan di P2TP2A

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK

  1. Korban (korban / keluarga / orang lain / kelompok masyarakat / institusi) melaporkan secara langsung ke sekretariat P2TP2A maupun tidak langsung melalui telepon, WA, email dan rujukan
  2. Petugas P2TP2A menerima pengaduan korban tindak kekerasan dan mencatat dalam agenda
  3. Petugas P2TP2A mengidentifikasi kasus dengan memperhatikan keadaan korban serta rencana langkah-langkah yang diambil kemudian menyampaikan ke Tim Pendamping
  4. Tim Pendamping menerima laporan hasil identifikasi dan memverifikasi laporan selanjutnya melakukan assesment untuk kebutuhan layanan korban (pendampingan hukum, kesehatan, psikolog, mediasi, pemulangan, rumah aman, dll)
  5. Tim Pendamping menyampaikan kepada korban informasi standar jenis layanan penanganan kasus dan menyiapkan saran serta tindak lanjut
  6. Korban menerima informasi dari Tim dan menyetujui naskah kesepakatan layanan penanganan kasus bersama pendamping
  7. Tim Pendamping menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus dan berkoordinasi dengan unit terkait
  8. Ketua Tim P2TP2A melakukan pemantauan keadaan korban secara berkala dengan berkoordinasi dengan Tim sampai kasus selesai ditangani
  9. Petugas P2TP2A mendokumentasikan laporan penanganan kasus.

1 Hari Kerja

Gratis

Tindak lanjut Penanganan Pengaduan

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-