Pelayanan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Rentan

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Masuk dalam kelompok Rentan
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK

  1. Staf Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuat rencana kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan meliputi Perempuan Kepala Keluarga, Perempuan korban KDRT, Perempuan tidak mampu, OJOL perempuan, kemudian menyampaikan kepada Kabid
  2. Kabid memberikan persetujuan rencana kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan dan mengkoordinasikan dengan Narasumber, kemudian menyampaikan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan persetujuan kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan
  4. Sesuai jadwal pelatihan, Staf mempersiapkan sarana prasarana untuk kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan
  5. Staf mengirimkan undangan kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan kepada peserta dan narasumber sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  6. Narasumber melaksanakan kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan dengan peserta dari unsur PMKS. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas atau yang mewakili
  7. Staf menghimpun dan melakukan pengarsipan kegiatan pelatihan pemberdayaan kelompok rentan sebagai bahan laporan

1 Hari Kerja

Gratis

Piagam/ Sertifikat Pelatihan

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Rentan"