Pelayanan Penambahan Data BPNT

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK

  1. Masyarakat dalam kriteria BPNT yang belum masuk database, dapat menyampaikan pengajuan masuk database penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Sekretariat SLRT dengan membawa FC KK & FC KTP
  2. Tim BPNT melakukan verifikasi data penerima bantuan BPNT pada aplikasi SIKS-NG
  3. Surveyor Tim BPNT melakukan verifikasi dan validasi lapangan terkait data penerima bantuan, dengan penambahan pada database
  4. Tim verval OPD melakukan validasi data penerima bantuan BPNT yang telah diperbaharui.
  5. Kabid membuat rekomendasi pengajuan bantuan BPNT dan menyampaikan ke Kemensos melalui Aplikasi SIKS-NG

1 Hari Kerja

Gratis

Terdaftar sebagai penerima BPNT

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-