Pelayanan Pengelolaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu SLRT

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK

  1. Masyarakat menyampaikan keluhan terkait layanan sosial ke Sekretariat SLRT
  2. Petugas SLRT menerima laporan keluhan dan melakukan registrasi
  3. Petugas SLRT memeriksa / mengecek database dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Apabila belum masuk DTKS akan dilakukan survey lapangan oleh Surveyor
  4. Surveyor melakukan survey untuk verifikasi dan validasi data kelayakan penerimaan bantuan
  5. Back Office membuat draft surat rekomendasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  6. Kabid memeriksa rekomendasi DTKS
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan DTKS
  8. Petugas SLRT menyerahkan surat keterangan DTKS ke warga
  9. Warga menerima Surat Keterangan DTKS dengan tandatangan pada buku serah terima
  10. Petugas SLRT memelihara arsip Surat Kewtrerngan DTKS sebagai bahan laporan ke atasan

1 Hari Kerja

Gratis

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu SLRT"