Pelayanan Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Surat pengantar dari fasilitas Kesehatan
  2. Penemuan jenazah Tanpa Identitas di wilayah Kota Mojokerto

  1. Pemohon membuat permohonan pemakaman di TMP (Taman Makam Pahlawan) yang ditujukan kepada Garnisun
  2. Garnisun memberikan persetujuan untuk layanan pemakaman di TMP, dan meneruskan informasi ke Petugas TMP untuk penggalain
  3. Petugas TMP melakukan penggalian tempat pemakaman jenazah dan apabila telah selesai menyampaikan ke Garnisun
  4. Pemohon melakukan pemakaman jenazah di TMP dengan berkoordinasi garnisu
  5. Petugas TMP mencatat layanan penggalain sebagai bahan laporan ke atasan

1 Hari Kerja

Gratis

Pemakaman Mr X

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas"