Pelayanan Rumah Peduli Lansia

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. NIK Kota Mojokerto
  2. Rekomendasi dari Kepala Wilayah (Lurah / Camat)
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK

  1. Masyarakat / Satpol PP, Kepolisian menemukan Lansia terlantar kemudian disampaikan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto. Syarat : NIK Kota Mojokerto dan tanpa keluarga & rumah tinggal atau RT/ RW / Kelurahan menyampaikan Lansia terlantar dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Kepala Wilayah (Lurah dan atau Camat). Syarat : NIK Kota Mojokerto dan tanpa keluarga & rumah tinggal
  2. Staf melakukan verifikasi data dan survey domisili lansia
  3. Kabid menetapkan data pengajuan lansia untuk menempati Rumah peduli Lansia dan diteruskan untuk persetujuan Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memberikan persetujuan
  5. Staf mengantar lansia ke pengelola Rumah Peduli Lansia untuk pelayanan Rumah Peduli Lansia
  6. Pengelola menerima lansia, menempatkan dan memberikan penghidupan di Rumah Peduli Lansia

1 Hari Kerja

Gratis

Bertempat tinggal di Rumah Peduli Lansia

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-