Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 39

  1. Fotocopy KK Terbaru ( 2 lembar )
  2. Fotocopy akte kelahiran
  3. Khusus KIA lampirkan CD Foto berwarna ( usia > 5 tahun )

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KIA
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan KIA, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap berkas akan diteruskan kepada operator SIAk
  3. Operator SIAK menginput dan mencetak draft KIA
  4. Draft yang sudah selesai diserahkan ke bagian register untuk diinput kedalam Spreadsheet guna untuk pengajuan secara kolektif ke Dukcapil Kabupaten
  5. Berkas yang sudah siap berangkat diserahkan kepada Kasi untuk dilakukan pengajuan ke DISDUKCAPIL bagian Dafduk
  6. Kasi melakukan pencetakan berkas untuk pencetakan KIA
  7. Disdukcapil akan mencetak KIA kemudian diserahkan kembali ke kecamatan
  8. Di Kecamatan KIA diserahkan ke bagian register untuk diserahkan kepada pemohon
  9. Bagian Register menghubungi pemohon untuk mengambil KIA melalui Via telepon atau WA

14 Hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak saran,SP4N Lapor dan email:bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"