Standar Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 445/001.a/PKM-SL/I/2022

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran • Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. 1. Pengunjung dirujuk dari layanan umum, anak, KIA & remaja
  2. 2. Petugas menanyakan keluhan atau informasi yang dibutuhkan
  3. 3. Petugas memberikan informasi terkait yankestrad yang dibutuhkan

Waktu pelayanan di layanan kesehatan tradisional adalah 10 - 30 menit

1.      Gratis bagi yang memiliki Kartu BPJS atau Membawa KTP

Bayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kab. Bengkulu Selatan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Bagi Pasien Umum )

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  1. Puskesmas Perawatan Sulau,
  2. Email Puskesmas.sulau21@gmail.com
  3. FB puskesmas sulau
  4. Ig puskesmas_sulau
Kotak sarana
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Tradisional"