Pelayanan Akte Kematian

No. SK: 39

  1. 1. Surat kematian/ fisum dari dokter/ bidan 2. 3. 4. 5, 6. 7.
  2. Surat kematian dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy KK lama dan baru
  4. Fotocopy KTP yang meninggal
  5. Fotocopy KTP Pelapor
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Bagi WNA: a. KTP dan KK yang bersangkutan bagi WNA tinggal tetap b.SKTT yang bersangkutan untuk WNA tinggal terbatas c. Dokumen imigrasi yang bersangkutan WNA pemegang izin singgah atau izin kunjungan

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. Berkas di terima petugas register
  3. Berkas di verifikasi oleh Kasi
  4. Berkas draft dicetak oleh operator
  5. Berkas diteruskan ke Disduk Capil Kabupaten Bintan
  6. Berkas yang sudah ditandatangani Diserahkan ke register kecamatan
  7. Berkas di serahkan kewarga

14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Kotak saran, SP4N Lapor dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kematian"