Prosedur Rapat Daring Pemakaian Command Center

No. SK: 018/500.12.6.1/1226/VIII-2014

  1. Membuat surat Permohonan untuk rapat daring pemakaian ruang command center
  2. Memberikan ID rapat daring
  3. Memberitahukan Passwor Rapat
  4. Surat permohonan dikirim maksimal H-1 acara

  1. Opd/Instansi mengirimkan surat permohonan untuk rapat daring pemakaian ruang command center
  2. Dinas Kominfo melakukan pengecekan jadwal pemakaian ruang command center dan mendisposisikannya ke bidang E-Government
  3. Kepala Bidang E-Government memerintahkan tenaga ahli untuk mempersiapkan alat dan mendaftarkan link daring
  4. Peserta yang hadir wajib mengisi survei pelayanan command center
  5. Peserta mengikuti acara rapat daring sampai selesai
  6. Selesai

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Rapat Daring Pemakaian Command Center

Kepala Dinas Komunikasi Informatika
Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Goverment 
Technical Support ( Jabatan Fungsional Pranata Komputer/Tenaga Ahli)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Rapat Daring Pemakaian Command Center"