Pelayanan Administarasi Penggajian.

No. SK: 000.8.3.2/33/I-BPKAD

  1. Fotocopy SK Pensiun dari Pejabat Pembina Kepegawaian / SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar permohonan beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket.
  2. Petugas menerima berkas pengajuan.
  3. Verifikasi berkas
  4. Menginformasikan berkas selesai diproses kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP) PENSIUN

a. Sarana Pengaduan berupa kotak saran/pengaduan, ruang pengaduan dan email.

b. Pejabat/Petugas pengelola pengaduan.

c. Informasi prosedur pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store