Legalisasi Dokumen

No. SK: 000.8.3.2/18/438.7.7.22/2024

  1. KTP-el pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen asli yang akan dilegalisasi
  4. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.

  1. Pemohon datang ke kelurahan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data
  3. Dokumen dilegalisasi.
  4. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom

Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon     : 031-7886267

b.   email        : kelurahanngelom@gmail.com

c.    website     : kelngelom.sidoarjokab.go.id

d.   instagram : kelurahan.ngelom

e.    facebook   : kelurahan ngelom


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"