Pelayanan Akte Kelahiran

No. SK: 39

  1. Surat kelahiran dari rumah sakit/ dokter/bidan
  2. 2. Mengisi Form Pengajuan
  3. Fotocopy KK lama dan bar
  4. Fotocopy KTP orang tua

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. Berkas di terima petugas
  3. Berkas di verifikasi oleh Kasi
  4. Berkas draft dicetak oleh operator
  5. Berkas diteruskan ke Disduk Capil Kabupaten Bintan
  6. Berkas yang sudah ditanda tangani diserahkan ke register kecamatan
  7. Berkas di serahkan kewarga

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kotak saran, SPAN Lapor, dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"