Rekomendasi Permohonan Izin Mengadakan Keramaian

No. SK: 39

  1. KTP
  2. Nomor telepon yang terhubung Whatshap
  3. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa

  1. Melengkapi data terkait persyaratan
  2. Melampirakan Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa

Dalam Kurun waktu 15 menit jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Kotak saran, SP4N lapor dan email : bintan.pesisir02@gmail.com   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Izin Mengadakan Keramaian"