Prosedur Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

No. SK: 018/500.12.6.1/1226/VIII-2014

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Meyertakan fotocopy indentitas diri (KTP)
  3. Meyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga,bagi pemohon informasi atas nama organisasi /lembaga

  1. Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik
  3. PPID meminta konfirmasi kepada opd melalui PPID pembantu untuk memberikan informasi/komponen yang sudah masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. Apabila disetujui, PPID pembantu memberikan informasi/dokumen yang telah ditandatangani kepada PPID Utama
  5. PPID Utama memberikan atau dokumen yang diminta oleh pemohon yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi dan dokumentasi
  6. Ditolak apabila informasi yang diminta oleh pemohon termasuk kedalam rahasia
  7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kepala Bidang Layanan Komunikasi
Jabatan Fungsional Statistisi/Tenaga Ahli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik"