Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 188.46-11/2021

  1. Surat pengantar RT
  2. fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah yang dibubuhi materai 10.000
  4. fotocopy KTP 2 orang saksi yang tercantum dalam surat pernyataan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepetugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan surat keterangan
  4. Proses penanda tanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a.Kotak saran yang tersedia diruang pelayanan  

b. Nomor telepon

c. Surat : Jl.Marsma. R Iswahyudi RT. 08 Kelurahan Sepinggan Raya. Kecamatan Balikpapan Selatan

d.E-mail:kelsepingganraya@gmail.com

e. Situs.web

f. Akun instagram : kel,sepingganraya.bpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

yankel.balikpapan.go.id