Prosedur Keberatan Informasi

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a.Adanya penolakan atas permohonan informasi; b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi; d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi; f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a.Adanya penolakan atas permohonan informasi; b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi; d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi; f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Prosedur Keberatan Informasi

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store