Pelayanan konfirmasi pencetakan pembayaran Pajak Daerah by Virtual Account berdasarkan SPTPD

No. SK: 188.4/08/423.203/2024

  1. Wajib Pajak melaporkan omzetnya selama1 (satu) bulan melalui e-SPTPD atau SPTPD sebagai dasar pembayaran PBJT (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir dan Pajak Hiburan)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SPTPD terverifikasi Pengantar pembayaran Virtual Account (VA)

Telepon (0343)429555

Email : bapenda@pasuruankota.go.id

WA Pelayanan : 082328003599


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konfirmasi pencetakan pembayaran Pajak Daerah by Virtual Account berdasarkan SPTPD"