Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

No. SK: 39

  1. 1. Surat formulir permohonan IUMK
  2. 2. Berada pada pangkalan data Kecamatan
  3. 3. Surat pengantar RT/RW setempat
  4. 4. Foto copy KTP
  5. 5. Foto copy KK
  6. 6. Foto copy surat tanah
  7. 7. Surat sewa menyewa (Jika dibutuhkan
  8. 8. Foto copy IMB
  9. 9. Pas foto 4 x 6 (2 lembar)
  10. 10. Foto copy NPWP
  11. 11. Foto tempat usaha (usaha kecil)

  1. 1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. 2. Berkas diterima petugas dan diperiksa
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh Kasi
  4. 4. Petugas melakukan entry data dan mencetak dokumen
  5. 5. Berkas di serahkan kewarga

25 menit dengan persyaratan diterima dalam keadaan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Kotak saran, SP4N lapor dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)"