Pelayanan Permohonan Keringanan/Pembebasan Pajak Daerah

No. SK: 188.4/08/423.203/2024

  1. Wajib Pajak mengajukan Surat Permohonan Keringanan/Pembebasan Pajak Daerah secara tertulis kepada Wali Kota atau Kepala Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Wajib Pajak harus memberikan alasan yang jelas dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah pemberian atau penolakan keringanan/pembebasan Pajak Daerah

Telepon (0343)429555

Email : bapenda@pasuruankota.go.id

WA Pelayanan : 082328003599


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store