No. SK: 068/SOP/ /417.513.2/2022
1.Pengurus datang dan mengisi identitas Pengurus serta identifikasi masalah ke Tenaga Pendamping
2.Pengurus diminta untuk menunggu di ruang konsultasi
3.Tenaga Pendamping menyampaikan permasalahan Pembuatan Badan Hukum atau PAD Pengurus ke Pengawas Koperasi
4.Pengawas Koperasi mengkonsultasikan permasalahan Pembuatan Badan Hukum / PAD ke Kepala Bidang untuk Di tindak lanjuti
5.Kepala Bidang Mengistruksikan kepada Pengurus Koperasi untuk mengisi berkas persyaratan dan kelengkapan pembuatan badan hukum atau PAD
6.Berkas Persyaratan dari Pengurus Di berikan Kepada Pengawas Koperasi untuk di koreksi, jika ada yang kurang makan akan di berikan kembali ke pugurus untuk dilengkapi
7.Pengawas Koperasi Memberikan Kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
8.Akta Pendirian atau Akta PAD dari Notaris NPAK diserahkan kepada Pengawas Koperasi untuk di simpan Akta Salinan
9.Pengawas Koperasi Memberikan Kepada Pengurus Koperasi Akta Koperasi tersebut.
Tidak dipungut biaya
Akta Pendirian atau Akta PAD KOPERASI
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store