Pelayanan Teknis Kemetrologian

No. SK: 188/43/423.116/2024

  1. Membawa Identitas KTP
  2. Jenis UTTP yang akan ditera / tera ulang

2.


Mengirimkan undangan/ pemberitahuan sidang

Permohonan

 

Undangan, Konsep SPT

Menandatangani SPT;

Surat permohonan

10 menit

SPT

Meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir;

 

60 menit

Register

Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU.

Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan

Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP

berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai

persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka

UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan

ke Wajib TTU;

IK, pengujian, cerapan dan CTT

 

Sesuai syarat teknis  UTTP

 

Cerapan dan Tapak Cap Tanda Tera (CTT)

 

Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;

Konsep SKHP

 

30 menit

 

Konsep SKHP

 

Memeriksa dan menandatangani SKHP;

Konsep SKHP

 

15 menit

 

SKHP

 

Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP

dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan

dokumen TTU.

SKHP

10 menit

 

SKHP bagi WTU dan pendokumentasian spesifikasi alat UTTP


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

pengaduan dapat melalui SuKMa Jatim dan E-Sambat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Pagi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Teknis Kemetrologian"