Surat keterangan kelahiran

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar RT/RW atau kepling
  2. Foto copy kk
  3. Foto copy surat bidan/rumah sakit
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas .dokumen pemohon
  2. Kai pem memeriksa kelengkapan berkas penerbit surat keterangan kelahiran,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik surat daft surat keterangan kelahiran
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan kelahiran
  5. Lurah menandatangani surat keterangan kelahiran
  6. Seklur menomori , stempel dan mengarsipkan surat keterangan
  7. staf surata keterangan kelahiran diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Kantor Kelurahan asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelahiran"