Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 20/423.404.13/2024

  1. Surat Pengantar Tidak Mampu dari RT RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy E-KTP
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Estimasi Waktu Selesai jika Persyaratan Pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah dilegalisasi

Langsung :

Petugas di Kantor Kelurahan Mandaranrejo Jl. MT. Hariyono No 41 Kota Pasuruan

Tidak langsung melalui media :

Website : https://mandaranrejo.pasuruankota.go.id
Telepon    : (0343) 426269
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BISA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"