No. SK: 12/BPBD/TAHUN 2024
PENYELAMATAN DAN EVAKUASI:
Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong dan dievakuasi. Atau setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
PENYEDIAAN LOGISTIK PENYELAMATAN
Penyaluran kebutuhan dasar korban bencana :
1) Bantuan makanan siap saji selama 3 hari
2) Bantuan logistik hari ke-4
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
UU RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pasal 52 dan PP 21 Tahun 2008 pasal 48 huruf c menyatakan bahwa penyelamatan korban bencana dilakukan melalui upaya : a. Pencarian korban b. Pertolongan korban dan atau c. Evakuasi korban
a. Pencarian korban 1) Tim pencarian menuju lokasi bencana setelah mendapat informasi kejadian bencana dan mendapat komando dari komandan tanggap darurat; 2) Memetakan kondisi cuaca, geografis, topografis, dan keadaan awal akibat bencana; 3) Menentukan lokasi bencana dan luas dampak bencana serta mengadakan pembagian daerah pencarian; 4) Memetakan kondisi serta jumlah korban; 5) Mengidentifikasi dan mengantisipasi kebutuhan yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana; 6) Mengidentifikasi sumberdaya lokal dan potensi risiko sekunder bagi keselamatan korban dan penolong; 7) Melaporkan kegiatan pencarian secara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai kondisi.
b. Pertolongan korban 1) Tim menyusun rencana pertolongan; 2) Tim penolong menuju lokasi bencana bersama tim pencarian dengan terlebih dahulu mempelajari batasan klasifikasi tiga wilayah penanggulangan yang telah ditetapkan oleh Tim Pencarian; 3) Memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana di tempat kejadian; 4) Pengobatan sementara kepada korban bencana di tempat kejadian; 5) Melakukan rujukan bagi korban yang memerlukan tindakan lebih lanjut; 6) Melaporkan kegiatan pertolongan secara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai kondisi.
c. Evakuasi korban 1) Tim evakuasi menuju lokasi bencana bersama tim pencarian dan tim penolong; 2) Memindahkan korban bencana keluar dari sumber bencana ke tempat yang lebih aman untuk mendapat tindakan selanjutnya; 3) Memberikan pengobatan sementara kepada korban bencana selama dalam perjalanan; 4) Memberikan dukungan sosial dan psikologis kepada korban bencana; 5) Melaporkan kegiatan evakuasi secara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai kondisi. PENYEDIAAN LOGISTIK PENYELAMATAN: 1) Menerima Laporan 2) Pendataan 3) Penyaluran kebutuhan dasar korban bencana |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store