Surat Keterangan Orang Tua / Wali

No. SK: 148.4/009/I/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan orang tua/wali dari Pemohon.

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan orang tua/wali dari Pemohon.

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Tua / Wali

1.   Kotak Saran : Jl. Tugu Raya No. 24 RT 012 RW 008

2.   Telp/WA : 0812-8288-4468

3.   Sosial Media : @seputar_kelurahantugu

4.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

5.SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Orang Tua / Wali"