No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M
Penerbitan
Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 diterbitkan selambat-lambatnya
30 hari
dari pemenuhan kelengkapan kajian
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 dan SLO
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
a. Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,
(Sp4n
Lapor)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store