Pelayanan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2024/M

  1. Mengajukan Permohonan pemenuhan komitmen dengan melampirkan: 1. NIB 2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen, yang dilengkapi dengan Dokumen Teknis mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, meliputi: a. Keterangan tentang lokasi b. Jenis Limbah yang akan dikelola c. Sumber, karakteristik, dan kode limbah B3 yang akan dikelola d. Tata letak dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan limbah B3 e. Uji Kualitas Lingkungan (pengumpulan) f. Uraian pengelolaan limbah B3 g. Diagram alir pengelolaan LB3 h. Jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan LB3 i. Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar (insenerator) j. Perlengkapan sistem tanggap darurat k. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan LB3 fase cair l. Asuransi pencemaran lingkungan m. Laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3 (pengumpul) n. Laporan realisasi kegiatan Pengelolaan Limbah B3 (pengumpul)

  1. 1. Pemohon yang telah memiliki NIB mengajukan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3;
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten (apabila kewenagan bupati) yang dilengkapi print out NIB, dokumen kajian teknis yang dimohonkan
  3. 3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten melakukan penilaian substansi kajian yang telah dimohonkan;
  4. 4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten menginformasikan hasil penilaian kepada pemohon: a. Apabila hasil penilaian belum / tidak lengkap maka pemohon harus memenuhi kelengkapannya dengan batas waktu maksimal 10 hari b. Apabila hasil penilaian lengkap maka menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3;
  5. 5. Pelaku usaha menginformasikan pelaksanaan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 melalui Laporan Pelaksanaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten setelah Pengelolaan LB3 yang dimohonkan telah beroperasi
  6. 6. Laporan yang disampaikan dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian Pertek Pengelolaan LB3 terkait standar teknis, sarana dan prasarana
  7. 7. Hasil verifikasi teknis lapangan dituangkan dalam Berita Acara: a. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten akan menerbitkan Surat Kelayakan Operasi (SLO) b. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten akan memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Pertek Pengelolaan LB3

Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 diterbitkan selambat-lambatnya 30 hari dari pemenuhan kelengkapan kajian

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 dan SLO

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Surat aduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten,

(Sp4n Lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasi (SLO)"