Pendaftaran Perkara Banding Elektronik

  1. Identitas Pemohon Banding berupa surat kuasa khusus, identitas penerima kuasa yang masih berlaku, surat sumpah dan Kartu Tanda Advokat/surat kuasa insidentil dilampirkan dengan identitas penerima kuasa yang masih berlaku, penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

  1. Petugas e-Court setiap waktu secara berkala melakukan pengecekan pada sistem tersebut
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendafiaran perkara banding melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir dan Meja III
  3. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP
  4. Petugas Meja III membuat Akta Pernyataan Banding dan menyampaikan Akta Pernyataan Banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  5. Petugas menginput Akta Pernyataan Banding yang telah ditandatangani ke e-Court

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berlaku.


Pendaftaran Perkara Banding Elektronik

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store