Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak

  1. Juru Sita Pengganti mengirimkan pemberitahuan untuk Inzage kepada para pihak melalui e-Court
  2. Para pihak mempelajari berkas/inzage melalui e-Court

  1. Para pihak setelah menerima pemberitahun Inzage melakukan pemeriksaan berkas melalui e-Court
  2. Setelah para pihak mempelajari berkas melalui e-Court memberikan catatan apabila telah melakukan pemeriksaan berkas melalui e-Court

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store