No. SK: 12/BPBD/TAHUN 2024
240 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Alur penyelenggaraan Pelatihan Mitigasi Bencana
1. Pengguna Layanan Mengajukan Usulan2. Petugas BPBD Menerima Usulan
3. Menerima Layanan Mitigasi Bencana
Prosedur :
1. Pengguna layanan menyampaikan usulan permintaan layanan mitigasi bencana melalui surat/Media elektronik.
2. Petugas menerima permintaan layanan mitigasi bencana dan memproses usulan serta menentukan waktu pelaksanaan.
3. Memproses permintaan layanan mitigasi bencana serta menentukan waktu pelaksanaan.
4.Pengguna layanan menerima pelayanan mitigasi bencana.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store