Standar Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

No. SK: 12/BPBD/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Pelatihan Mitigasi Bencana

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana


Alur penyelenggaraan Pelatihan Mitigasi Bencana

1.  Pengguna Layanan Mengajukan Usulan

2. Petugas BPBD Menerima Usulan

3. Menerima Layanan Mitigasi Bencana

Prosedur :

1. Pengguna layanan menyampaikan usulan permintaan layanan mitigasi bencana  melalui surat/Media elektronik.

2. Petugas menerima permintaan layanan mitigasi bencana dan memproses usulan serta menentukan waktu pelaksanaan.

3. Memproses permintaan layanan mitigasi bencana serta menentukan waktu pelaksanaan.

4.Pengguna layanan menerima pelayanan mitigasi bencana.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana"