Surat keterangan kematian

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto copy KTP,
  3. Foto copy KK
  4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas / dokumen pemohon
  2. Kasi pem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan kematian, apabila berkas tidak lengkap dikembalikankepada pemohon
  3. Staf menegetik draft surat keterangan kematian
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan kematian
  5. Lurah menandatangani surat keterangan kematian
  6. Seklur menomori, stempel dan mengarsipkan surat keterangan kematian
  7. Staf surat keterangan kematian diserhkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"