No. SK: 84/KPTA.W17-A/SK.HM1/I/2024
Waktu penyelesaian penanganan pengaduan paling lama 14 (empat belas hari) hari sejak pengaduan diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Tidak dipungut biaya
Laporan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store