Pelayanan Pengaduan

No. SK: 84/KPTA.W17-A/SK.HM1/I/2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor
  3. Hal yang akan dilaporkan

  • Secara Lisan
    1. Melalui telepon (0541) 733337 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
    2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
  • Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan MT. Haryono No. 24 Samarinda - 75124. Melalui e-mail: pta-samarinda@pta-samarinda.net dan kepaniteraan@pta-samarinda.net
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  • Melalui Aplikasi Siwas
    1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id
    2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
    3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
    4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan
    5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

Waktu penyelesaian penanganan pengaduan paling lama 14 (empat belas hari) hari sejak pengaduan diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

  1. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengaduan dapat diajukan melalui SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/), 
  3. Telpon (0541-733337), 
  4. Whatsapp (085393988155), 
  5. e-mail (pta-samarinda@pta-samarinda.net dan kepaniteraan@pta-samarinda.net), 
  6. Meja pengaduan pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, melalui surat yang dikirimkan ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan 9. Layanan Online : SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/), Telpon (0541-733337), Whatsapp (085393988155), e-mail (pta-samarinda@pta-samarinda.net dan kepaniteraan@pta-samarinda.net)