1. Setelah selesai mendapatkan pelayanan di unit pelayanan rawat jalan, petugas mempersilakan pasien menuju kasir (bagi pasien umum dan BPJS)
2. Petugas kasir menerima resep dari pasien dan menyampaikan jumlah biaya yang harus dibayar
3. Petugas memasukkan resep dalam sistem pembayaran aplikasi pelayanan kesehatan dan mencatat di buku bantu
4. Petugas menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien / keluarga
5. Apabila pasien mendapatkan resep pasien menuju ruang farmasi, bila tidak ada resep pelayanan telah selesai
6. Pasien pulang
1. Pasien Umum
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
NO. |
PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
I |
Pengobatan Umum/Konsultasi |
|
1 |
Rawat jalan umum/Konsultasi |
10.000 |
2. Pasien Peserta BPJS
Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Bukti Pembayaran
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
3. SMS Center Puskesmas /WA : 085741394378 (Selama Jam Kerja)
4. Email : puskesmas_cawas2@ymail.com
5. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerekam Medis