Standar pelayanan loket pendaftaran

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Menunjukkan Kartu JKN / BPJS bagi Peserta
  5. • Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan : No 5 Tahun 2021 tentang Retribusi jasa umum( Pasien Umum )

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean
  2. 2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak
  3. 3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. 4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 3-5 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

  1. UPT Puskesmas Pagar Gading Kabupaten Bengkulu Selatan  Jln Raya Pagar Gading Kecamatan Pino Raya kode Pos 38572,
  2. puskesmaspg@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook Puskesmas Pagar Gading

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan loket pendaftaran"